Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
07 Sep 2026
KESEHATAN
UPTD Puskesmas Pakuhaji kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Hal ...
-
07 Sep 2026
KESEHATAN
Pakuhaji, 2 Juni 2026 – UPTD Puskesmas Pakuhaji melaksanakan kegiatan Penyelidikan Epidemiologi (PE) terhadap kasus ...
-
07 Sep 2026
KESEHATAN
IKL SPPG Pakualam 2: Memastikan Standar Higiene dan Sanitasi dalam Penyelenggaraan GiziPakuhaji, 2 Juni 2026 ...
-
07 Sep 2026
KESEHATAN
Puskesmas Pakuhaji terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui kegiatan supervisi fasilitatif (sufas) yang dilaksanakan ...
-
07 Sep 2026
KESEHATAN
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tangerang dengan tema penguatan peran tim dalam ...