Pakaian Dinas ASN
Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga penggunaan pakaian dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang diatur secara lengkap guna menciptkan keseragaman dan ketertiban. Dengan ini disampaikan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan pakaian dinas sesuai ketentuan yang berlaku, yang tertuang pada Peraturan Bupati tentang Pakaian Dinas ASN.
Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ketentuan ini secara tertib dan konsisten sebagai bentuk kedisiplinan serta profesionalisme dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.
Berita Lainnya
-
31 May 2026
KESEHATAN
Puskesmas Pakuhaji terus berupaya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan melalui kegiatan supervisi fasilitatif (sufas) yang dilaksanakan ...
-
31 May 2026
KESEHATAN
Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tangerang dengan tema penguatan peran tim dalam ...
-
31 May 2026
KESEHATAN
Apel pagi rutin dilaksanakan pada Senin pagi di lingkungan Puskesmas Pakuhaji sebagai bagian dari upaya ...
-
31 May 2026
POSYANDU
Pakuhaji- Dalam upaya mencegah dan memutus rantai penularan Campak, Puskesmas Pakuhaji melaksanakan kegiatan Outbreak Response ...
-
31 May 2026
POSYANDU
Kiara Payung, 9 April 2026 — Dalam rangka memastikan kualitas layanan kesehatan anak tetap optimal, ...